apa hukum nonton film di bulan puasa
Jawaban:
Tsalis mengatakan, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa
Penjelasan:
Namun hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa, sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja. "Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat."
Jawaban:
Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.
PEMBAHASAN :
Sementara menonton film, dalam Fikih Islam, merupakan perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala).
Namun, apabila di dalam film terdapat adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.
[answer.2.content]